Daftar Isi:
1. Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26
2. Pengaturan Natura/Kenikmatan pada PP 55/2022
3. Pemotongan Pajak atas Natura dan Kenikmatan
PPh Pasal 21 adalah salah satu elemen penting dalam perpajakan yang wajib dipahami oleh pemberi kerja dan karyawan. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima individu, baik karyawan tetap, tenaga kerja lepas, maupun penerima honorarium. Dalam artikel ini, kita akan membahas jenis-jenis penghasilan yang menjadi objek PPh Pasal 21, pengaturan baru terkait natura/kenikmatan dalam PP 55/2022, serta kewajiban pemotongan pajak atas natura dan fasilitas lainnya.
1. Jenis Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21/26
1. Penghasilan Pegawai Tetap
Gaji, tunjangan, bonus, atau penghasilan lain yang diterima secara rutin maupun tidak rutin oleh karyawan tetap.
2. Penghasilan Penerima Pensiun
Uang pensiun bulanan yang diterima secara teratur.
3. Pesangon dan Uang Pensiun Sekaligus
Penghasilan yang diterima sekaligus akibat pemutusan hubungan kerja atau manfaat pensiun.
4. Penghasilan Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Lepas
Penghasilan yang diterima pekerja harian, tenaga lepas, atau pekerja tidak tetap lainnya berdasarkan pekerjaan tertentu.
5. Imbalan untuk Bukan Pegawai
Honorarium, komisi, atau penghasilan lain yang diterima oleh tenaga ahli, konsultan, atau pekerja seni.
6. Imbalan untuk Peserta Kegiatan
Penghasilan dari lomba, pelatihan, seminar, atau kegiatan lainnya.
Memahami jenis penghasilan ini membantu memastikan pemberi kerja memotong PPh Pasal 21 sesuai peraturan pajak yang berlaku.
2. Pengaturan Natura/Kenikmatan pada PP 55/2022
Pasca diberlakukannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), natura dan kenikmatan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan memiliki implikasi baru dalam perpajakan:
• Natura: Imbalan berupa barang seperti kendaraan dinas.
• Kenikmatan: Imbalan berupa fasilitas/pelayanan seperti asuransi kesehatan.
Ketentuan Utama:
1. Natura yang diterima karyawan dihitung sebagai penghasilan kena pajak (taxable).
2. Bagi pemberi kerja, biaya pemberian natura dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (deductible) hingga batas maksimal Rp3 miliar.
Contoh:
• Natura Taxable: Kendaraan dinas yang digunakan untuk keperluan pribadi dikenakan PPh.
• Deductible: Biaya asuransi kesehatan untuk karyawan dihitung sebagai pengurang pajak perusahaan.
3. Pemotongan Pajak atas Natura dan Kenikmatan
Ketentuan Pemotongan Pajak:
1. Penilaian Natura dan Kenikmatan:
- Natura dinilai berdasarkan nilai pasar.
- Kenikmatan dinilai berdasarkan biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kerja.
2. Kewajiban Pemotongan Pajak:
- Pemberi kerja wajib memotong PPh atas natura/kenikmatan yang diberikan kepada karyawan.
3. Tanggal Efektif:
- Ketentuan berlaku sejak tahun pajak 2022, namun kewajiban pemotongan PPh untuk natura/kenikmatan efektif mulai 1 Januari 2023.
Pengecualian Objek PPh Pasal 21
Beberapa natura dan kenikmatan tertentu dikecualikan dari objek PPh, antara lain:
1. Makanan dan minuman di tempat kerja.
2. Fasilitas di daerah tertentu (seperti daerah terpencil).
3. Peralatan kerja yang wajib digunakan (helm, seragam).
4. Fasilitas dinas (kendaraan atau tempat tinggal sementara untuk tugas dinas).
5. Bantuan atau sumbangan (zakat, infak, atau sumbangan keagamaan yang wajib).
6. Tempat tinggal pribadi dengan nilai sewa hingga Rp2 juta per bulan.
Dengan adanya pengaturan dalam PP 55/2022, natura dan kenikmatan yang sebelumnya bebas pajak kini menjadi objek pajak. Pemberi kerja dan karyawan perlu memahami aturan ini untuk memastikan kepatuhan pajak dan mengelola fasilitas secara optimal. Konsultasikan dengan ahli pajak profesional untuk memastikan strategi perpajakan Anda tepat dan efisien. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami hari ini. Kami siap membantu Anda!