Coretax

Sejak 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia telah meluncurkan Coretax, sistem administrasi perpajakan digital yang bertujuan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Untuk mendukung implementasi Coretax, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

PMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 dan mencakup beberapa ketentuan penting, antara lain:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak (WP): Prosedur pendaftaran NPWP menjadi lebih mudah dan dapat dilakukan di semua Kantor Pelayanan Pajak (borderless) melalui berbagai saluran yang disediakan oleh DJP atau melalui pihak lain (omni channel).
  2. Pelaporan dan Pembayaran Pajak: Pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak yang disediakan oleh DJP, dengan jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
  3. Pelayanan Administrasi Perpajakan: Penerbitan dan pengiriman keputusan serta dokumen dilakukan dalam bentuk elektronik, memudahkan akses dan pengelolaan dokumen perpajakan.
  4. Ketentuan Teknis Pelaksanaan: PMK ini juga mengatur ketentuan teknis pelaksanaan Coretax, termasuk tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT), serta tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan.

Dengan adanya PMK 81/2024, diharapkan proses administrasi perpajak ​an menjadi lebih transparan, efektif, dan efisien, serta memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.