Mengapa Tarif PPN Naik Jadi 12%? Ini Dasar Hukumnya

Daftar Isi : 


1. Dasar Hukum PPN

2. Tarif PPN Terbaru

3. Objek PPN

4. Faktur Pajak dan Administrasi


Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean, yang diterapkan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. PPN termasuk pajak tidak langsung, yang berarti pihak lain (misalnya, penjual) memungut dan menyetorkannya ke negara, bukan langsung oleh konsumen.


Dasar Hukum PPN

Menurut UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN memiliki dasar hukum sebagai berikut:

  • UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
  • UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM).
  •  PMK No. 131/PMK.03/2024 tentang Penyesuaian Tarif dan Objek Pajak Pertambahan Nilai.
  • Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan UU HPP.


Daerah Pabean mencakup wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, ruang udara di atasnya, serta zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen di mana berlaku aturan kepabeanan.


Tarif PPN Terbaru

Sesuai Pasal 4 angka 2 UU HPP dan aturan turunan lainnya:

  • Tarif PPN sebelumnya: 10%.
  • Tarif PPN saat ini:
    • Mulai 1 April 2022: 11%.
    • Mulai 1 Januari 2025: 12% untuk barang yang tergolong mewah.
  • Tarif PPN untuk barang/jasa yang tidak tergolong mewah tetap 11% meskipun mulai 2025 berlaku tarif 12% untuk barang mewah.


Tarif Alternatif:

Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) UU PPN, tarif PPN dapat ditetapkan dalam rentang 5% hingga 15%, bergantung pada:

  • Perkembangan ekonomi.
  • Kebutuhan dana untuk pembangunan.

Catatan Teknis:

Perubahan tarif PPN membutuhkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai implementasi, dengan pertimbangan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan kepada Presiden.


Objek PPN

PPN dikenakan atas kegiatan berikut:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

2. Impor Barang Kena Pajak.

3. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean oleh PKP.

4. Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

5. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

6. Ekspor BKP Berwujud, BKP Tidak Berwujud, dan JKP oleh PKP.

Ketentuan Tambahan:

  • Penyerahan BKP yang tergolong strategis, seperti barang modal tertentu, dapat dikecualikan dari PPN, dengan syarat diatur lebih lanjut oleh PMK.
  • Untuk jasa tertentu, dokumen pendukung seperti faktur pajak wajib disiapkan oleh PKP sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak.


Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN

Barang Tidak Kena PPN:

1. Makanan dan Minuman:

  • Disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, katering, atau sejenisnya (termasuk yang dikonsumsi di tempat atau tidak).

2. Uang, Emas Batangan, dan Surat Berharga:

  • Digunakan untuk cadangan devisa negara.


Jasa Tidak Kena PPN:

1. Jasa Keagamaan:

Meliputi pelayanan rumah ibadah, khotbah, dakwah, dan kegiatan keagamaan lainnya.

2. Jasa Kesenian dan Hiburan:

Dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang menjadi objek pajak daerah.

3. Jasa Perhotelan:

Meliputi penyewaan kamar dan/atau ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah.

4. Jasa Pemerintah:

Kegiatan pelayanan pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan umum.

5. Jasa Boga atau Katering:

Pelayanan makanan dan minuman sebagai objek pajak daerah.


Ketentuan Tambahan:

Barang dan jasa yang termasuk dalam daftar negatif PPN harus merujuk pada ketentuan UU PPN dan PMK yang relevan.


Faktur Pajak dan Administrasi

1. Faktur Pajak wajib dibuat oleh PKP setiap kali terjadi penyerahan BKP/JKP yang menjadi objek PPN.

2. Dokumen faktur harus mencakup:

  • Identitas PKP.
  • Deskripsi BKP/JKP.
  • Nilai PPN dan total nilai transaksi.

3. Sistem e-Faktur wajib digunakan untuk memastikan pelaporan PPN yang akurat dan meminimalkan risiko sengketa pajak.


Peningkatan tarif PPN menjadi 12% mulai 2025 hanya berlaku untuk barang/jasa yang tergolong mewah. Barang dan jasa yang tidak tergolong mewah tetap dikenakan tarif 11%, sebagaimana berlaku sejak 2022. Perubahan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara demi mendukung pembangunan nasional. Perusahaan dan masyarakat diharapkan mematuhi aturan ini dengan memastikan penyesuaian yang tepat dalam sistem akuntansi dan pelaporan pajak.


Mengelola pajak dengan tepat adalah kunci keberhasilan keuangan dan kepatuhan hukum. Dengan mempercayakan pelaporan pajak Anda kepada para ahli, Anda tidak hanya memastikan hasil yang akurat, tetapi juga mengurangi risiko kesalahan yang dapat merugikan bisnis Anda. Serahkan kepada kami, dan fokuslah pada pengembangan bisnis Anda.



in Tax
PT. Ringo Mitra Bisnis, Angel Siregar January 16, 2025
Share this post
Tags
Our blogs
Archive
Sign in to leave a comment