Hak dan Kewajiban Wajib Pajak, Standar Pemeriksaan, dan Proses Pemeriksaan dalam PMK 15 Tahun 2025

Daftar Isi : 

  1. Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak
  2. Kewajiban Pajak dalam Pemeriksaan Pajak 
  3. Standar Pemeriksaan Pajak 
  4. Proses Pemeriksaan Wajib Pajak 


Pemeriksaan pajak adalah bagian penting dalam sistem perpajakan di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025, terdapat aturan rinci mengenai hak dan kewajiban Wajib Pajak, standar pemeriksaan pajak, serta tahapan dalam proses pemeriksaan pajak. Artikel ini akan membahas secara detail aturan tersebut, lengkap dengan pasal dan ayatnya.


​1. Hak Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Hak-hak Wajib Pajak selama pemeriksaan diatur dalam Pasal 8 PMK 15/2025. Hak ini diberikan untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses pemeriksaan pajak.


Hak Wajib Pajak Menurut Pasal 8 PMK 15/2025:

  • Mendapat Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak 

Wajib Pajak berhak mendapatkan pemberitahuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan sebelum pemeriksaan dimulai. (Pasal 8 ayat 1 huruf a)

  • Meminta Identitas dan Surat Tugas Pemeriksa Pajak 

Wajib Pajak berhak meminta identitas dan surat tugas pemeriksa pajak yang melaksanakan pemeriksaan. (Pasal 8 ayat 1 huruf b)

  • Mengajukan Keberatan atau Klarifikasi atas Temuan Pemeriksaan 

Wajib Pajak berhak memberikan tanggapan atau klarifikasi terhadap temuan pemeriksaan sebelum hasil pemeriksaan ditetapkan. (Pasal 8 ayat 1 huruf c)

  • Menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) 

"Wajib Pajak berhak menerima daftar temuan hasil pemeriksaan secara tertulis melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). (Pasal 8 ayat 1 huruf e)


Wajib Pajak berhak mendapatkan transparansi dalam pemeriksaan pajak, mengetahui identitas pemeriksa, memberikan tanggapan, dan menerima hasil pemeriksaan secara resmi.


2. Kewajiban Wajib Pajak dalam Pemeriksaan Pajak

Diatur dalam Pasal 9 PMK 15/2025, kewajiban ini bertujuan agar pemeriksaan bisa berjalan dengan baik dan akurat.


Kewajiban Wajib Pajak Menurut Pasal 9 PMK 15/2025:

  • Memberikan Akses ke Dokumen Pajak 

Wajib Pajak wajib menyediakan buku, catatan, dokumen, atau data lainnya yang diminta dalam rangka pemeriksaan pajak. (Pasal 9 ayat 1 huruf a)

  • Memberikan Keterangan yang Diperlukan 

Wajib Pajak wajib memberikan keterangan secara benar, lengkap, dan jelas atas pertanyaan pemeriksa pajak. (Pasal 9 ayat 1 huruf b)

  • Menghadiri Pemeriksaan Jika Diminta 

Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan pemeriksa pajak untuk hadir dalam pemeriksaan (Pasal 9 ayat 1 huruf c)


Apabila kewajiban ini tidak terpenuhi, DJP bisa melakukan penghitungan pajak secara jabatan (tanpa data dari Wajib Pajak) sesuai Pasal 9 ayat 2.


3. Standar Pemeriksaan Pajak

Berikut standar pemeriksaan pajak diatur dalam Pasal 10 PMK 15/2025. Pemeriksa pajak harus bekerja dengan:

  • Objektif – Tidak boleh memihak, semua harus berbasis data (Pasal 10 ayat 1 huruf a).
  • Profesional – Pemeriksa pajak harus memiliki keahlian di bidangnya (Pasal 10 ayat 1 huruf b).
  • Transparan – Semua temuan harus dijelaskan dengan jelas (Pasal 10 ayat 1 huruf c).
  • Berbasis Bukti – Tidak boleh ada keputusan tanpa dokumen resmi (Pasal 10 ayat 1 huruf d).


4. Proses Pemeriksaan Pajak

Proses pemeriksaan pajak memiliki beberapa tahapan yang diatur dalam Pasal 11 hingga Pasal 17 PMK 15/2025.


Tahapan Pemeriksaan Pajak:

1. Pemberitahuan Pemeriksaan Pajak (Pasal 11)

Wajib Pajak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.

2. Pelaksanaan Pemeriksaan (Pasal 12)

Pemeriksa pajak mengumpulkan data dan melakukan analisis.

3. Pembahasan Temuan Sementara (Pasal 13)

Wajib Pajak diberi kesempatan menjelaskan sebelum hasil final.

4. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) (Pasal 14)

Wajib Pajak harus memberikan tanggapan dalam 5 hari kerja.

5. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Pasal 15)

Jika ada perbedaan pendapat, akan dilakukan diskusi sebelum keputusan akhir.

6. Penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) (Pasal 16)

Laporan final yang menjadi dasar penerbitan surat ketetapan pajak.

7. Penyelesaian Pemeriksaan (Pasal 17)

Jika ditemukan pajak kurang bayar, DJP akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).


Pemeriksaan pajak adalah bagian dari sistem perpajakan yang bertujuan untuk memastikan kepatuhan dan transparansi dalam pembayaran pajak. Dengan memahami hak dan kewajiban Wajib Pajak, serta standar dan tahapan pemeriksaan, Anda dapat lebih siap dalam menghadapi proses ini tanpa rasa khawatir.


Untuk mengakses berita yang lain, silakan merujuk ke sumber berita berikut Google News



in Tax
PT. Ringo Mitra Bisnis, Angel Siregar February 20, 2025
Share this post
Tags
Our blogs
Archive
Sign in to leave a comment