Mengetahui lebih detail apa itu PPh 21/26

Daftar Isi :

1. Pengertian PPh Pasal 21/26

2. Pemotong PPh Pasal 21/26

3. Tidak Termasuk Pemberi Kerja Sebagai Pemotong PPh Pasal 21/26

4. Kategori Penerima Penghasilan yang Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21/26


PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 adalah ketentuan perpajakan yang mengatur pemotongan pajak atas penghasilan orang pribadi, baik Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) maupun Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN).


Pengertian PPh pasal 21/26




Pemotong PPh Pasal 21/26

Pemberi Kerja:

Orang pribadi atau badan usaha, termasuk cabang perusahaan yang memberikan ​​penghasilan kepada karyawan.


Instansi Pemerintah

Termasuk pemegang kas pemerintah (sebelumnya disebut bendaharawan pemerintah).


Dana Pensiun dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Seperti BPJS Ketenagakerjaan, serta badan lain yang mengelola jaminan sosial tenaga kerja.


Orang Pribadi atau Badan Usaha

Orang atau badan yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, dan membayarkan honorarium, imbalan, atau penghasilan lain kepada:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOP DN),
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Luar Negeri (WPOP LN),
  • Peserta pelatihan,
  • Orang magang.


Penyelenggara Kegiatan

Badan pemerintah, organisasi nasional maupun internasional, perkumpulan, orang pribadi, atau lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan dan membayarkan penghasilan kepada peserta kegiatan tersebut.


Tidak Termasuk Pemberi Kerja Sebagai Pemotong PPh Pasal 21/26


Berikut adalah pihak-pihak yang tidak termasuk pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21/26:


1. Kantor Perwakilan Negara Asing:

o Seperti kedutaan besar atau konsulat asing.


2. Organisasi Internasional:

o Organisasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagai bebas pajak, misalnya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau lembaga internasional lainnya.


3. Pemberi Kerja Orang Pribadi:

o Orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan hanya mempekerjakan pekerja untuk keperluan rumah tangga, seperti asisten rumah tangga atau tukang kebun.


Pihak-pihak ini tidak memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetor PPh Pasal 21/26 atas penghasilan yang mereka bayarkan.


Kategori Penerima Penghasilan yang Dikenakan Pemotongan PPh Pasal 21/26

a. Pegawai

• Individu yang bekerja sebagai pegawai tetap atau tidak tetap.


b. Penerima Uang Pesangon, Pensiun, atau Manfaat Pensiun

• Termasuk penerima uang pesangon, manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua (THT), Jaminan Hari Tua (JHT), serta ahli warisnya.


c. Bukan Pegawai

1. Tenaga Ahli:

• Individu yang bekerja secara independen seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

2. Pekerja Seni dan Hiburan:

• Seniman, pekerja seni, pembawa acara.

3. Olahragawan:

• Individu yang bekerja dalam bidang olahraga.

4. Penasihat, Pengajar, dan Pelatih:

• Termasuk penceramah, penyuluh, dan moderator.

5. Pengarang, Peneliti, dan Penerjemah:

• Individu yang menghasilkan karya tulis, penelitian, atau terjemahan.

6. Pemberi Jasa:

• Individu yang memberikan jasa dalam berbagai bidang.

7. Agen Iklan:

• Orang pribadi yang bekerja sebagai perantara atau pengelola iklan.

8. Pengawas dan Pengelola Proyek:

• Individu yang mengawasi atau mengelola proyek tertentu.

9. Pembawa Pesanan atau Perantara:

• Termasuk mereka yang menemukan pelanggan baru.

10. Petugas Penjaja Barang Dagangan:

• Orang pribadi yang menjual barang secara langsung.

11. Petugas Dinas Luar Asuransi:

• Individu yang bekerja sebagai agen atau tenaga pemasaran di bidang asuransi.

12. Distributor MLM atau Direct Selling:

• Individu yang berpartisipasi dalam sistem pemasaran berjenjang atau penjualan langsung.


d. Peserta Kegiatan

1. Peserta Perlombaan:

• Orang pribadi yang mengikuti lomba atau kompetisi.

2. Peserta Rapat atau Pertemuan:

• Termasuk rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja.

3. Peserta Kepanitiaan:

• Anggota atau pengurus suatu panitia.

4. Peserta Pendidikan, Pelatihan, dan Magang:

• Individu yang mengikuti program pendidikan, pelatihan, atau magang.

5. Peserta Kegiatan Lainnya:

• Orang pribadi yang berpartisipasi dalam berbagai jenis kegiatan lainnya.


PPh Pasal 21/26 dirancang untuk memastikan bahwa penghasilan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, tetap dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan. Pemotongan dilakukan oleh pemberi penghasilan tertentu, kecuali pihak-pihak yang dikecualikan. Kategori penghasilan yang dikenakan pajak meliputi gaji, honorarium, jasa, dan penghasilan lain, dengan rincian yang berbeda berdasarkan jenis wajib pajak. Aturan ini penting untuk meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara dari sektor perpajakan.


Untuk bantuan profesional, konsultasikan dengan pakar keuangan untuk mengoptimalkan strategi pajak Anda dan menjaga kepatuhan pada tahun 2025.

Untuk informasi lebih lanjut tentang pajak perusahaan di Indonesia, kami hari ini.




in Tax
PT. Ringo Mitra Bisnis, Angel Siregar January 13, 2025
Share this post
Tags
Our blogs
Archive
Sign in to leave a comment