Daftar Isi :
1. Jenis Pemeriksaan Pajak dan Jangka Waktunya
2. Ketentuan Tambahan
3. Kesimpulan
Pemeriksaan pajak adalah salah satu proses yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, ada aturan baru yang mengatur jangka waktu pemeriksaan pajak secara lebih jelas dan terstruktur.
Artikel ini akan membahas berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam pemeriksaan pajak, kapan bisa diperpanjang, dan apa saja yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak.
Jenis Pemeriksaan Pajak dan Jangka Waktunya
Dalam PMK 15/2025, ada tiga jenis pemeriksaan pajak utama berdasarkan cakupan dan kedalaman analisisnya. Setiap jenis pemeriksaan memiliki batas waktu yang berbeda, yaitu:
1. Pemeriksaan Lengkap
- Pemeriksaan yang mencakup seluruh aspek perpajakan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atau Masa.
- Jangka waktu maksimal: 5 bulan.
- Dasar hukum: Pasal 6 ayat (2) huruf a PMK 15/2025.
2. Pemeriksaan Terfokus
- Pemeriksaan yang hanya mencakup satu atau beberapa bagian tertentu dalam SPT.
- Jangka waktu maksimal: 3 bulan.
- Dasar hukum: Pasal 6 ayat (2) huruf b PMK 15/2025.
3. Pemeriksaan Spesifik
- Pemeriksaan dengan lingkup yang lebih kecil dan hanya dilakukan pada aspek tertentu dalam SPT.
- Jangka waktu maksimal: 1 bulan.
- Dasar hukum: Pasal 6 ayat (2) huruf c PMK 15/2025.
4. Pemeriksaan Spesifik dengan Data Konkret
- Pemeriksaan ini dilakukan ketika DJP menemukan bukti konkret bahwa pajak yang terutang belum dibayar dengan benar.
- Jangka waktu pengujian: Maksimal 10 hari kerja.
- Jangka waktu pembahasan hasil: Maksimal 10 hari kerja.
- Dasar hukum: Pasal 6 ayat (4) huruf a dan b PMK 15/2025.
Jangka Waktu Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Setelah proses pemeriksaan selesai, DJP akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada wajib pajak.
- Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan terhadap SPHP dalam waktu 5 hari kerja.
- Setelah itu, pemeriksa pajak akan melakukan pembahasan akhir dan penyelesaian laporan dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
- Dasar hukum: Pasal 6 ayat (3) PMK 15/2025.
Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan
Dalam beberapa kondisi, jangka waktu pemeriksaan dapat diperpanjang. Berikut adalah kondisi yang memungkinkan adanya perpanjangan waktu:
1. Jika Pemeriksaan Melibatkan Grup Usaha
- Jika wajib pajak merupakan bagian dari satu grup usaha yang memiliki hubungan istimewa, pemeriksaan bisa diperpanjang.
- Perpanjangan maksimal: 4 bulan tambahan.
- Dasar hukum: Pasal 6 ayat (5) huruf a PMK 15/2025.
2. Jika Ada Indikasi Transfer Pricing atau Rekayasa Transaksi Keuangan
- Jika DJP menemukan indikasi manipulasi harga transfer antar perusahaan terkait atau transaksi keuangan yang mencurigakan, pemeriksaan bisa diperpanjang.
- Perpanjangan maksimal: 4 bulan tambahan.
- Dasar hukum: Pasal 6 ayat (5) huruf b PMK 15/2025.
3. Jika Wajib Pajak Tidak Memberikan Dokumen yang Diminta
- Jika wajib pajak tidak menyerahkan dokumen yang diminta oleh pemeriksa pajak dalam waktu yang telah ditentukan, DJP dapat memperpanjang waktu pemeriksaan.
- Wajib pajak akan mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai perpanjangan ini.
- Dasar hukum: Pasal 6 ayat (7) PMK 15/2025.
Jangka Waktu Pemeriksaan untuk Tujuan Lain
Selain pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak, DJP juga melakukan pemeriksaan untuk keperluan lain, seperti:
- Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Penyelesaian keberatan atau sengketa pajak.
- Pengumpulan data perpajakan yang diperlukan.
Untuk jenis pemeriksaan ini, jangka waktunya adalah maksimal 4 bulan.
- Dasar hukum: Pasal 6 ayat (8) PMK 15/2025.
Ketentuan Tambahan
Beberapa hal lain yang juga perlu diperhatikan terkait dengan jangka waktu pemeriksaan:
1. Pemeriksaan Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi
- Untuk wajib pajak yang bergerak di bidang minyak dan gas bumi, jangka waktu pemeriksaannya mengikuti aturan khusus yang berlaku di sektor ini.
- Dasar hukum: Pasal 6 ayat (10) PMK 15/2025.
2. Pemeriksaan Ditangguhkan dalam Kondisi Tertentu
- Jika wajib pajak sedang dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan, maka pemeriksaan bisa ditangguhkan sementara.
- Setelah penyelidikan selesai, pemeriksaan bisa dilanjutkan kembali sesuai aturan yang berlaku.
Wajib Pajak perlu mempersiapkan dokumen dengan baik dan merespons SPHP dalam waktu yang ditentukan agar pemeriksaan bisa berjalan dengan lancar. Jika ada kendala atau ketidaksepakatan dengan hasil pemeriksaan, wajib pajak berhak mengajukan tanggapan dan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk mengakses berita yang lain, silakan merujuk ke sumber berita berikut Google News