Batas Akhir Setor Pajak Kini Seragam: Paling Lambat Tanggal 15!

Batas Akhir Setor Pajak Kini Seragam: Paling Lambat Tanggal 15!


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia sebagai bagian dari implementasi Core Tax Administration System (CTAS). Aturan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan dalam pengelolaan pajak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkan dalam PMK ini adalah penyesuaian batas waktu pembayaran pajak, yang bertujuan untuk menyederhanakan proses administrasi dan memberikan kepastian bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.


Sebelumnya, batas waktu penyetoran pajak telah ditetapkan pada tanggal 10 di bulan berikutnya untuk sebagian besar jenis pajak, sedangkan tanggal 15 umumnya diberlakukan khusus untuk pajak yang disetor sendiri oleh Wajib Pajak. Ketentuan ini sering kali menimbulkan perbedaan dalam jadwal pembayaran antara pajak yang dipotong atau dipungut oleh pihak ketiga dengan pajak yang langsung disetorkan oleh Wajib Pajak.


Namun, dengan diberlakukannya PMK 81/2024, aturan tersebut mengalami perubahan signifikan, di mana batas waktu penyetoran pajak kini diseragamkan tanpa membedakan antara pajak yang dipungut oleh pihak lain maupun pajak yang disetor secara mandiri. Penyesuaian ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi perpajakan, memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, serta meningkatkan efisiensi dalam proses pemungutan dan penyetoran pajak.


Perubahan ketentuan mengenai batas waktu pembayaran pajak ini berlaku untuk berbagai jenis pajak, yang mencakup:


Jenis Pajak Jenis Setoran
PPh Pasal 15 Pajak dengan tarif jhusus untuk wajib pajak tertentu yang bergerak dalam bidang ; Pelayaran , Penerbangan, Asuransi Asing
PPh Pasal 21 Pajak atas penghasilan pegawai (gaji, honorarium, tunjangan, bonus).
PPh Pasal 22 Pajak yang dipungut oleh pihak tertentu (seperti bendahara pemerintah, BUMN) atas transaksi barang.
PPh Pasal 23 Pajak atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa tertentu.
PPh Pasal 25 Angsuran pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak badan atau perorangan setiap bulan.
PPh Pasal 26 Pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri dari sumber di Indonesia.
PPh Pasal 4 Ayat 2 (Final) Pajak penghasilan yang bersifat final, seperti pajak UMKM, sewa tanah/bangunan, dan deposito.
PPh migas yang dibayarkan setiap masa Pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh dari sektor minyak dan gas bumi.
PPN atas BKPTB/JKP dari Luar Pabean (PPN JLN) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang diperoleh dari luar daerah pabean Indonesia.
PPN KMS (Kegiatan Membangun Sendiri) PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) adalah PPN yang dikenakan atas pembangunan bangunan oleh individu atau badan yang dilakukan secara mandiri dan bukan melalui jasa kontraktor.
Bea Meterai yang Dipungut Pajak atas dokumen tertentu yang memiliki nilai hukum atau transaksi keuangan tertentu.
Pajak Penjualan Pajak yang dikenakan atas transaksi penjualan barang atau jasa tertentu, yang berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Pajak Karbon yang Dipungut Pajak yang dikenakan pada kegiatan yang menghasilkan emisi karbon tinggi dan berdampak pada lingkungan.


Ada beberapa pengecualian dari aturan baru tentang batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak:


1. PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM atas Impor

• Jika pajak ini disetor sendiri oleh Wajib Pajak atau importir, maka wajib dibayarkan bersamaan dengan pembayaran bea masuk.

• Jika bea masuk ditunda atau dibebaskan, maka PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM tetap harus dibayarkan saat penyelesaian dokumen impor.

2. Pajak yang Dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)


• Pajak yang dipungut oleh DJBC harus disetorkan dalam waktu 1 hari kerja setelah pemungutan dilakukan.


Anda dapat mengunduh PMK Nomor 81 Tahun 2024 di link berikut : https://jdih.kemenkeu.go.id/in/dokumen/peraturan/698bd305-52ef-40c7-34b8-08dcfa0d2979.


Untuk mengakses berita yang lain, silakan merujuk ke sumber berita berikut Google News


in Tax
PT. Ringo Mitra Bisnis, Angel Siregar February 7, 2025
Share this post
Tags
Our blogs
Archive
Sign in to leave a comment